Monday 8 December 2014

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan Otonomi Daerah


Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945, kebijakan tentang pemerintahan daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesehjahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tanggannya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia.


A. Hakikat Otonomi Daerah

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibag atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propnsi , kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kuncu yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dala pelaksanaan Otonomi Daerah.

Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat memelajarinya melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Untuang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden bereseta para menteri.

Pemerintah darah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai bada eksekutif daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah Desentralisasi adalah penyerahan wewnang oleh pemerintah oleh pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan bearada didaerah kabupaten.

Desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsu publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pigak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semu bebas ataupun kepada sektor swasta.

B. Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama dikeluarnya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tak perlu dalam menangani urusan daerah.

Adapun tujuan pemberian otonoomi kepada daerah adalah sebagai berikut :
  1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  3. Keadilan
  4. Pemerataan
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan pera serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

No comments:

Post a Comment