Yah, jangan heran kenapa di Blog ini ada materi pemblajaran tentang Ilmu Agama, karena inilah yang namanya Blog Pribadi, suka-suka Saya mau tak isi apa, wkwkwk. Jadi berhubung besok Saya ada UAS Agama Islam, dan sekarang Saya mau belajar sekalian share tentang materi ini. Yuk Kita bahas.
A. Pengertian Haji
Kewajiban uamat Islam seumur hidup hanya sekali adalah menunaikan ibadah haji,ibadah haji diwajibkan bagi orang Islam yang sudah mampu dalam art menyeluruh. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang terakhir, yakni kelima dan dilaksanakan bagi yang sudah mampu mengerjakannya, karena haji dan umrah ini merupakan salah satu sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Menurut bahasa haji artina sengaja mengunjungi. Sedangkan menurut istilah haji berarti sengaha berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah yang ditentukan dengan syarat, waktu dan tempat.
Sabda Rasulullah SAW; Artinya : "Barang siapa memiliki bekal dan kendaraan (biaya perjalanan) yang dapat menyampaikannya ke Baitul Haram dan tidak menunaikan (ibadah haji), maka tidak mengapa baginya, wafat sebagai orang Yahudi atau Nasrani". (HR Tirmidzi dan Ahmad)
Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang sudah mampu dan kewajiban itu hanya sekali seumur hidup. Apabila melaksanakannya lebih dari satu kali, maka ibadah haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya itu hukumnya sunah.
Adapun sanggup, mampu atau kuasa (Istita'ah) dalam ibadah haji adalah sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani, artinya tidak dalam keadaan sakit atau yang membahayakan, bagi dirinya atau orang lain serta sehat kejiwaannya (Mental Spiritual)
- Aman dalam perjalanan, artinya untuk pulan dan pergi dalam keadaan aman tidak membahayakan, seperti adanya peperangan atau yang lainnya.
- Memiliki bekal yang cukup baik untuk membayar biaya perjalanan ibadah haji dan untuk bekal hidup selama di sana, juga bekal hidup keluarga yang ditinggalnya.
- Mempersiapkan diri dengan bekal pengetahuan keagamaan (manasik haji)
- Bagi perempuan harus disertai dengan muhrimnya.
B. Ketentuan-Ketentuan Ibadah Haji
1. Syarat Haji
Syarat haji adalah segala ketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan menunaikan ibadah haji.
- Beragama Islam
- Baligh (Sudah Dewasa)
- Berakal Sehat
- Mampu
- Merdeka (Bebas, tak dalam tahanan atau budak)
2. Rukun Haji
Rukun haji adalha serangkaian amalan haji yang harus dilaksanakan. Apabila amalan tersebut tak dilaksanakan, maka ibadah hajinya tak sah, tak boleh diganti dengan apapun. Dan harus menunaikan ibadah haji lagi tahun berikutnya. Adapun rukun haji ada enam, yaitu:
Ihram, yaitu berniat menunaikan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram bagi lelaki adalah dua helai kain ihram putih, satu dikenakan seagaimana sarung dan sehelai lagi diselendangkan, tak boleh mengenakan pakaian berjahit. Kemudian bagi perempuan memakai pakaian putih dijahit dan menutup seluruh anggota tubuh, kecuali wajah dan dua telapak tangan.
a. Wuquf di Arofah, yqaitu hadir di Padang Arofah pada waktu yang ditentukan mulai tergelincitnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah.
b. Thawaf, yaitu ibadah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali putaran dimuali dari Hajar Aswad atau Batu Hitam, dan diakhiri pada tempat yang sama dengan posisi Ka'bah disebelah kiri.
Thawaf ada empat macam sebagai berikut.
- Thawaf Qudum yaitu thawaf yang ditunaikan oleh orang yan baru tiba di Mekkah, thawaf ini ditunaikan sebagai tanda penghormatan terhadap Ka'bah.
- Thawaf Ifadah yaitu thawaf yang ditunaikan pada saat ibadah haji. Ini merupakan rukun haji.
- Thawaf Sunah yaitu thawaf yang dapat ditunaikan setiap ada kesempatan.
- Thawaf Wada' yaitu thawaf yang dapat ditunaikan ketika jama'ah haji akan meninggalkan Makah, thawaf ini juga dinamakan thawaf perpisahan.
d. Tahallul yaitu mencukur rambut atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut. Tahallul termasuk salahs atu rukun haji dan sebagai penghalal terhadap beberapa larangan dalam haji.
e. Tertib yaitu menunaikan semua amalan ibadah haji yang termasuk rukun haji secara berurutan dari awal sampai akhir.
3. Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah jahi yang wajib ditunaikan. Apabila tidak menunaikan, maka tidak membatalkan hajinya, hanya mengganti dengan membayar dam atau denda. Adapun wajib haji ada 5, yaitu:
a. Ihram dari Miqot, yaitu batas dan tempat yang telah ditentukan untuk dimulainya berniat menunaikan ibadah haji. Dan miqot terbagi dua, Pertama Miqot Zamani (waktu), yaitu waktu dimulainya ibadah haji dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah. Kedua adalah Miqot Makani atau tempat, yaitu dimulainya berihram bagi orang atau jama'ah yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah.
b. Mabit atau Bermalam di Muzdalifah, yaitu berhenti atau bermalam sejenak mulai matahari terbenam dsmpsi lewat tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijah, pada saat mabit disunahkan memperbanyak membaca Istighfar, Berdzikir, dan berdo'a sambil mengambil batu kerikil untuk melontar atau melempar jumrah.
c. Mabit di Mina yaitu bermalam di Mina pada hari-hari Tasyrik (Tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah)
d. Melontar atau Melempar Jumrah yaitu melempar jumrah Ula (pertama), Wustha (tengah), dan aqobah atau kubra (besar), dengan batu kerikil pada hari Nahar (waktu afdol) yakni tanggal 10 Dzulhijah hanya jumrah aqobah (besar), dengan 7 batu kerikil dan melemparnya satu persatu batu kerikil.
4. Sunah Haji
Sunah haji adalah amalam yang dianjurkan selama dalam menunaikan ibadah haji. Diantaranya sunah-sunah haji sebagai berikut :
a. Mandi untuk berihram, baik haji maupun umrah.
b. Membaca talbiyah.
c. Membaca shalawat doa do'a sesudah membaca talbiyah.
d. Melalukan thawaf qudum.
e. Masuk ke Baitullah (Ka'bah) dari Hijir Ismail.
f. Shalat sunah sesudah thawaf di sekitar maqom ibrahim.
Dari segi pelaksanaana ibadah haji terbagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Haji Ifrad, yaitu mernunaikan ibadah haji terlebih dahulu dahulu kemudian menunaikan ibadah umrah.
2. Haji Tamttu, yaitu menunaikan ibadah umrah terlebih dajulu kemudian ibadah haji sampai selesai. Haji seperti ini terkena dam atau denda.
3. Haji Qiron, yaitu menunaikan ibadah haji dan ibadah umrah disatukan atau dugabungkan dalam satu rangkaian amalan haji. Haji seperti ini terkena dam atau denda.
C. Pengertian Umrah dan Hukumnya
Umrah berasal dari bahasa Arab Al-I'timar yang artinya ziarah atau berkunjung. Sedangkan menurut istilah, umrah artinya berziarah ke Baitullah (Ka'bah) dengan cara-cara tertentum, tapi tak terkait oleh waktu.
1. Syarat Umrah (Sama dengan syaratnya ibadah haji) yaitu :
- Beragama Islam
- Baligh (Sudah Dewasa)
- Berakal Sehat
- Mampu
- Merdeka (Bebas, tak dalam tahanan atau budak)
- Ihram
- Thawaf
- Sai
- Bercukur sekurang-kurangnya memotong 3 helai rambut
- Tertib mulai dari ihram sampai bercukur
- Ihram dari Miqot
- Menjauhkan diri dari segala larangan umrah sebagaimana larangan yang terdapat dalam ibadah haji.
Hal-hal yang disunahkan dalam ibadah haji juga sunah dilakukan dalam ibadah umrah.
D. Larangan dalam Ibadah Haji dan Umrah
Bagi jama'ah haji atau terdapat beberapa larangan yang tak boleh diabaikan. Larang tersebut antara lain :
1. Larangan bagi jama'ah haji lelaki memakai pakaian berjahit dan memakai tutup kepala, ketika berpakaian ihram.
2. Larangan bagi jama'ah haji perempuan memakai tutup mukan dan sarung tangan, ketika berpakaian ihram.
3. Larangan bagi jama'ah haji lelaki dan perempuan, atara lain :
- Memakai wangi-wangian atau parfum.
- Mencabut atau mencukur rambut, bulu badan.
- Memotong kuku.
- Bercampur suami istri.
- Menukah atau menjadi wali nikah.
- Berburu atau membunuh hewan.
- Berkata senonoh, kasar, dan kotor.
- Berbuat maksiat.
E. Fungsi Haji dan Umrah
- Memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
- Menumbuhkan semangat berkorban karena ibadah haji memerlukan banyak pengorbanan baik tenaga, pemikiran, waktu maupun biaya.
- Mempererat ukhwah Islamiyah antarsesama muslimin dari berbagai penjuru dunia.
- Mengenang dan mengenal tempat-tempat bersejarah di Makan dan Madinah.
- Mengingatkan kepada Kita bahwa di Yaumul Makhsyar umat Islam akan dikumpulkan menjadi satu tempat untuk menunggu pengadilan Allah SWT.
0 comments:
Post a Comment